GCP atau Ground Control Point adalah titik-titik kontrol yang digunakan untuk mengoreksi geometri citra agar sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Biasanya orang juga menyebut GCP sebagai Titik Kontrol Tanah. GCP ini diperlukan ketika kita ingin melakukan koreksi geometri (georeferensi) pada data citra.
Apa bedanya dengan ICP?
ICP (Independent Control Point) adalah titik uji akurasi geometri citra. Jadi jika tadi GCP bertujuan untuk mengoreksi geometri citra, maka setelah setelah selesai dikoreksi citra tersebut akan diuji akurasinya menggunakan titik ICP.
Kemudian dengan mengurangkan koordinat titik ICP di peta dengan ICP hasil dari lapangan, akan didapatkan ketelitian akurasi citranya berapa meter. ICP dan GCP ini sama-sama datanya diambil dilapangan menggunakan GPS geodetic atau terestris (total station).
Fungsi GCP pada citra digital
Pada dasarnya fungsi GCP sama halnya dengan pengertiannya yaitu sebagai bahan koreksi dan memperbaiki akurasi orthophoto maupun citra satelit.
Pengukuran GCP
Metode pengukuran GCP bisa dilakukan dengan menggunakan GPS Geodetik dan terestris (Total Station). Namun BIG dalam peraturan terbarunya NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR PENGUMPULAN DATA GEOSPASIAL DASAR UNTUK PEMBUATAN PETA DASAR SKALA BESAR mengatur bahwa pengukuran titik kontrol tanah itu menggunakan receiver GNSS tipe geodetic dan harus terikat pada Jaring Kontrol Horizontal Nasional (JKHN).
Pada peraturan ini juga dijelaskan tentang pemasangan Premark, pengukuran titik kontrol tanah, pengolahan data GNSS hingga ketelitiannya. Jika Anda tertarik silahkan baca di webnya BIG.
Secara garis besar ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan GCP yaitu:
1. Jumlah GCP
Dari berbagai referensi teori yang saya dapatkan, sebenarnya tidak ada jumlah pasti berapa jumlah GCP yang harus dibuat. Referensi tersebut kebanyakan menyatakan bahwa semakin banyak GCP akan semakin baik dan tentu saja disesuaikan lagi dengan luas areanya. Karena semakin banyak GCP tentu akan memakan waktu, tenaga dan biaya yang lebih besar.
Sedangkan untuk jumlah ICP bisa menyesuaikan dengan ketentuan dalam SNI 8202, Ketelitian peta dasar.
2. Sebaran GCP
Sebaran GCP disarankan tersebar secara merata di sekitar perimeter dan beberapa di tengah area citra yang akan dikoreksi. Sebuah penelitian dari P. Martinez Carricondo dan teman-temannya dari kampus Almeria dan Cordoba menunjukkan bahwa penempatan GCP di sekitar perimetri dan sebaran secara merata menunjukkan RMS error yang rendah.
3. Premark
Sebaiknya ditempatkan di daerah terbuka dengan menggunakan warna kontras agar terlihat di citra foto udara.
4. Standar akurasi
Dalam pembuatan GCP kita harus memperhatikan standar akurasinya. Untuk standar akurasi ada aturan BIG yang mengaturnya, silahkan lihat table berikut:
Berikut rumus untuk mendapatkan ketelitian horizontal (CE90) dan vertikalnya ((LE90):
CE90 = 1,5175 x RMSExy
LE90 = 1,6499 x RMSEz