8 Jenis Denda Tilang Elektronik – Dari Tidak Pakai Helm Sampai Ganjil Genap

Denda tilang elektronik udah jadi bagian dari kehidupan sehari-hari pengendara di kota-kota besar.

Sistem ini memanfaatkan teknologi CCTV untuk ngerekam pelanggaran lalu lintas dan ngasih sanksi otomatis.

Mulai dari nggak pakai helm, nerobos lampu merah, sampai aturan ganjil genap, semua bisa kena tilang elektronik.

Nah, kita bakal bahas 8 jenis denda tilang elektronik yang paling sering kena tilang.

Jadi, siap-siap deh buat lebih patuhi peraturan biar nggak kena denda dan STNK kamu aman!

Apa Itu Denda Tilang Elektronik?

Denda Tilang Elektronik adalah total biaya yang harus kamu bayarkan karena melanggar satu atau lebih dari peraturan lalu lintas. Denda ini dihadirkan untuk memberikan efek jera sekaligus hukuman kepada para pelanggar.

Sementara, Tilang elektronik atau e-tilang sendiri adalah sistem tilang otomatis yang pakai CCTV sebagai pengawas.

Sistem ini bikin proses tilang jadi lebih cepat dan akurat.

Sehingga kalau motor atau mobil kamu melanggar aturan lalu lintas dan ketangkap CCTV, petugas di ruang monitoring bakal mencatat nomor plat kendaraan kamu.

Surat tilang elektronik bakal dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan dan harus dikonfirmasi secara online atau offline.

Ada lima jenis pelanggaran yang diincar sama e-tilang:

  • Main ponsel saat nyetir.
  • Gak pake helm.
  • Gak pake sabuk pengaman.
  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
  • Pake plat nomor palsu.

Dendanya bervariasi tergantung jenis pelanggaran, mulai dari Rp 250.000 sampai maksimal 3 jutaan rupiah.

CCTV yang mendukung e-tilang beroperasi 24 jam non-stop. Jadi polisi bisa lebih fokus ngatur lalu lintas daripada repot-repot tilang pengendara secara manual satu per satu.

Dengan begitu, sekalipun ada dua atau lebih pelanggar di saat yang bersamaan, hukum masih bisa berlaku dengan tegas dan adil tanpa memilah-milah.

Ingat ya, selalu patuhi peraturan lalu lintas biar gak kena tilang elektronik.

Biaya Denda Tilang Elektronik

Biaya Denda Tilang Elektronik

Seperti yang udah disebutkan di atas kalau denda tilang elektronik itu bisa bermacam-macam tergantung jenis pelanggaran yang kamu lakukan.

Semakin parah dan banyak pelanggaran yang terekam CCTV, maka bakal semakin mahal pula denda yang harus kamu bayarkan.

Secara umum, ada beberapa jenis pelanggaran yang mungkin harus kamu hindarin, diantaranya:

Denda Motor Tidak Pakai Helm

Denda Tilang Elektronik Motor Tidak Pakai Helm

Denda tilang elektronik karena pengendara motor nggak pakai helm diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menurut Pasal 106 Ayat 8 UU LLAJ, setiap orang yang mengendarai motor dan penumpangnya wajib pakai helm yang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kalau nggak pakai helm, sesuai Pasal 290, pengendara bakal kena denda tilang sebesar Rp 250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.

Kenapa orang yang naik motor dan nggak pakai helm bisa ditilang?

Alasannya demi keselamatan.

Helm melindungi kepala dan mengurangi risiko cedera serius saat terjadi kecelakaan.

Pakai helm juga menunjukkan kalau kita pengendara yang bertanggung jawab dan patuh aturan lalu lintas.

Meskipun masih banyak banget para pengendara motor yang mengabaikan peraturan ini, tapi pastikan kamu gak ikut-ikutan ya!

Penting banget buat kita semua untuk patuhi aturan demi keselamatan bersama di jalan raya.

Denda Mobil Tidak Pakai Sabuk Pengaman

Denda Tilang Elektronik Mobil Tidak Pakai Sabuk Pengaman

Sama halnya seperti pengendara motor yang gak pakai helm, pengendara mobil yang nggak pakai sabuk pengaman juga bakal terkena tilang elektronik berdasarkan UUD yang sama, yakni nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkatan jalan (LLAJ).

Bahkan biaya denda yang harus kamu bayarkanpun kurang lebih sama, yakni sekitar 250 ribu rupiah atau kurungan paling lama satu bulan.

Bagi sebagian kecil orang mungkin 250 ribu rupiah itu bukanlah hal yang besar, tapi untuk kalangan menengah ke bawah, mungkin 250 ribu itu dinilai cukup besar.

Jadi alangkah baiknya kamu nggak menyepelekan aturan lalu lintas seperti menggunakan sabuk pengaman.

Lagipula, sabuk pengaman tersebut didesain buat keselamatan kita-kita juga, dan bukan orang lain.

Karena semisal – amit-amit – kita terkena kecelakaan, maka sabuk pengaman ini bakal jadi penahan atas benturan yang dapat membuat kita terlempar ke depan atau ke samping. 

Denda Tilang Elektronik Ganjil Genap

Menurut Pasal 287 Ayat 1, siapa aja yang nyetir dan melanggar aturan rambu atau marka jalan bisa kena kurungan sampai dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Kenapa ada tilang elektronik ganjil genap?

Ini buat antisipasi lonjakan mobilitas selama mudik, terutama pas Lebaran. Beberapa faktor yang bikin aturan ini diterapin:

  • Jumlah Pemudik yang Tinggi: Orang yang mudik naik sekitar 36% dibanding tahun lalu. Jadi, perlu diatur biar nggak macet parah.
  • Keterbatasan Sarana dan Prasarana: Dengan banyaknya kendaraan, perlu aturan ganjil genap biar nggak numpuk di jalan.
  • Sistem Tilang Elektronik (ETLE): Aturan lalu lintas dipantau pakai kamera CCTV. Kendaraan yang melanggar bakal direkam dan dicatat nomor pelatnya. Pemilik kendaraan dikirimi surat tilang dan harus bayar denda lewat bank dalam tujuh hari.

Jadi, yang melanggar aturan ganjil genap bakal ditilang secara elektronik lewat sistem ETLE buat pastiin lalu lintas lancar selama mudik.

Denda Terobos Lampu Merah

Denda Tilang Elektronik Terobos Lampu Merah

Menurut Pasal 287 Ayat 2 UU LLAJ, siapa aja yang nyetir dan melanggar aturan dari alat pemberi isyarat lalu lintas (Apil) kayak lampu merah bisa kena kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Kenapa sih nerobos lampu merah bisa kena tilang? Ini alasannya:

  • Keselamatan: Lampu merah dibuat buat ngatur arus kendaraan dan pejalan kaki. Nerobos lampu merah tuh berisiko tinggi dan bisa bikin kecelakaan, cedera, atau bahkan kematian.
  • Kesadaran Bersama: Berhenti di lampu merah itu tindakan yang wajar buat ngindarin tabrakan. Pengendara yang nerobos lampu merah nggak cuma ngabaikan keselamatan diri sendiri, tapi juga orang lain.
  • Hukum: Undang-Undang LLAJ ngatur soal penggunaan lampu merah dan sanksi bagi pelanggar. Nerobos lampu merah adalah pelanggaran lalu lintas yang harus ditindak secara hukum.

Ingat selalu buat patuhi peraturan lalu lintas, termasuk berhenti saat lampu merah menyala, demi keselamatan bersama di jalan raya.

Denda Tidak Punya SIM

Denda Tilang Elektronik Tidak Punya SIM

Denda tilang elektronik karena nggak punya SIM diatur sama Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menurut pasal ini, pengemudi yang belum punya SIM dan tetap nyetir bakal kena denda Rp 1.000.000 atau pidana kurungan paling lama 4 bulan.

Kenapa sih orang yang nggak punya SIM bisa kena tilang?

Ini buat menegakkan aturan dan pastiin kalau setiap pengemudi punya kompetensi yang sesuai buat nyetir.

SIM itu bukti kalau seseorang punya kemampuan yang sah buat mengemudi sesuai jenis kendaraannya.

Kewajiban punya SIM ada di Pasal 1 Nomor 23 UU LLAJ, dan orang yang nggak punya SIM nggak boleh nyetir kendaraan bermotor.

Jadi, selalu patuhi peraturan lalu lintas dan pastikan kamu punya SIM yang sah sebelum berkendara!

Denda Melanggar Marka Jalan

Denda Tilang Elektronik Melanggar Marka Jalan

Denda tilang elektronik karena melanggar marka jalan diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menurut Pasal 287 Ayat 1, siapa aja yang nyetir dan melanggar aturan rambu lalu lintas atau marka jalan bisa kena pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Ini buat menegakkan aturan dan pastiin setiap pengendara menghormati tanda-tanda lalu lintas.

Marka jalan, kayak garis membujur, melintang, dan serong, berfungsi sebagai petunjuk buat pengendara dan harus dipatuhi.

Melanggar marka jalan bisa ngganggu arus lalu lintas dan ningkatin risiko kecelakaan.

Jadi, penegakan hukum terhadap pelanggaran ini penting banget buat keselamatan bersama di jalan raya.

Denda Pelanggaran Batas Kecepatan

Menurut Pasal 287 Ayat 5, pengemudi yang melanggar batas kecepatan yang ketangkap kamera elektronik bisa ditindak.

Sanksinya bisa berupa hukuman penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Ini alasan kalau kita gak boleh melewati batas kecepatan saat berkendara:

  • Keselamatan. Batas kecepatan ditetapkan buat ngurangin risiko kecelakaan. Kecepatan yang terlalu tinggi bisa bikin hilang kendali, tabrakan, dan cedera serius.
  • Pengendalian Lalu Lintas: Batas kecepatan membantu ngatur arus kendaraan dan mencegah kemacetan. Pengendara yang patuhi batas kecepatan ikut bantu kelancaran lalu lintas.
  • Perlindungan Lingkungan: Kecepatan berlebihan bisa ningkatin polusi udara dan kebisingan. Batas kecepatan membantu jaga lingkungan sekitar jalan.

Selain itu, kecelakaan akibat melanggar batas kecepatan juga bisa terbilang paling tertinggi diantara semuanya.

Karena semakin cepat sebuah kendaraan dijalankan, maka akan sulit buat dikendalikan.

Berbeda dengan pembalap profesional yang sudah terlatih cara berkendara dalam kecepatan tinggi, dan tahu gimana cara menggunakan refleks mereka saat dihadapkan dengan hal-hal yang nggak terduga.

Lagipula para pembalap profesional hanya akan memacu kecepatan tingginya di jalan yang khusus, bukan di jalanan umum yang dipenuhi oleh warga sipil dan pengendara lain.

Denda Tilang Karena Berkendara Sambil Main Handphone

Pasal 283 UU LLAJ nyatain kalau siapa aja yang nyetir kendaraan bermotor di jalan sambil lakuin hal lain atau terganggu konsentrasinya bisa kena kurungan maksimal tiga bulan atau denda sampai Rp 750.000.

Tentu aja, memainkan handphone juga dapat mengurangi konsentrasi seseorang saat berkendara.

Main handphone waktu nyetir bisa ngalihin perhatian, ningkatin risiko kecelakaan, dan bahayain diri sendiri serta pengendara lain.

Pasal 106 Ayat 1 UU LLAJ bilang kalau siapa aja yang nyetir wajib ngelakuinnya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Hal yang Terjadi Jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik

Hal yang Terjadi Jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik

Jangan pernah sekali-kali mengabaikan surat tilang elektronik, apalagi sampai ada niatan buat gak ngebayar dendanya.

Karena seenggaknya kamu bakal mendapatkan beberapa konsekuensi serius dari pihak berwajib secara langsung.

Kalau pelanggar nggak bayar denda tilang elektronik sampai 15 hari, maka bakal terkena beberapa konsekuensi seperti berikut:

  • Pemblokiran STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): STNK kendaraan kita bisa diblokir. Ini artinya kita gak bisa perpanjang STNK sampai dendanya dibayar. Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, unit pelaksana regident ranmor bisa memblokir data BPKB dan/atau data STNK.
  • Pemblokiran Data BPKB: Selain STNK, data BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) juga bisa diblokir. Ini bisa menyulitkan kalau kita mau jual atau ganti nama kendaraan. Aturan ini masih menggunakan Peraturan Kepolisian yang sama, yakni nomor 7 Tahun 2021.
  • Kendaraan Gak Bisa Diperpanjang Pajaknya: Dengan STNK yang diblokir, otomatis kita juga gak bisa perpanjang pajak kendaraan. Ini bisa bikin kendaraan kita jadi gak legal di jalan.
  • Masalah Hukum: Kalau tetap gak bayar dalam waktu yang lama, bisa jadi ada masalah hukum lebih lanjut, meski ini jarang terjadi.

Jadi, penting banget buat segera bayar denda tilang elektronik biar gak kena masalah-masalah di atas. 

Pada kasus yang lebih parah, mungkin kamu terancam terkena kurungan penjara loh!

Cara Cek dan Bayar Denda Tilang Elektronik

Dikarenakan telat bayar atau bahkan gak bayar denda tilang elektronik sama sekali, maka bakal ada banyak konsekuensi yang mungkin harus kita hadapin dan terima.

Salah satunya adalah diblokirnya STNK kita.

Makanya, yuk, kita langsung coba total denda dan langsung bayar aja menggunakan metode online.

Untuk mudahnya, berikut adalah langkah yang bisa kamu lakukan.

  1. Buka Browser. Pertama-tama, silahkan buka dulu aplikasi Browser di handphone masing-masing. disarankan menggunakan Google Chrome ya!
  2. Masuk ke Website Tilang Kejaksaan. Setelah itu, langsung masuk aja ke website resmi Tilang Kejaksaan melalui Google. atau langsung klik aja link berikut: https://tilang.kejaksaan.go.id/.
  3. Masukkan Nomor Register Tilang. Pada halaman awal, silahkan scroll sedikit ke bawah sampai kamu menemukan form buat memasukkan No Register Tilang. Silahkan masukkan nomor Blanko yang tertera di surat tilang elektronik yang kamu terima, terus klik tombol ‘Cari’.
    tilang kejaksaan cari
  4. Pilih Jenis Tilang. Jika benar, maka bakal muncul hasil pencarian dari penilangan yang kamu lakukan. Silahkan klik tombol ‘Pilih’ untuk melanjutkan.
  5. Cek Total Denda. Maka bakal muncul informasi dari penilangan tersebut, termasuk total biaya denda yang harus kamu bayarkan.
    tilang kejaksaan pilih - bayar
  6. Tentukan Tanggal Pengembalian Barang Bukti. Sebelum kamu bisa ngebayar, maka pastikan kamu tentukan terlebih dahulu tanggal buat pengambilan barang bukti. Jika sudah, langsung klik aja tombol ‘Bayar’.
  7. Saling Kode Pembayaran. Maka kamu bakal mendapatkan ‘Kode Pembayaran’ yang dapat disalin.
    tilang kejaksaan kode billing

Nah, silahkan gunakan kode pembayaran ini buat ngebayar total denda yang tertera di aplikasi atau website ini ya!

Kamu bisa menggunakan berbagai macam metode secara online.

Tapi sebagai contoh, aku coba kasih liat cara bayar denda lewat Tokopedia aja ya!

Langkahnya sebagai berikut:

  1. Buka Aplikasi Tokopedia. Pastikan kamu buka terlbeih dahulu aplikasi Tokopedia dan login menggunakan akun masing-masing.
  2. Pilih Menu Lihat Semua. Pada halaman awal, silahkan klik menu ‘Lihat Semua’ buat ngeliat semua menu yang tersedia di Tokopedia.
    tokopedia lihat semua - pajak
  3. Pilih Menu Penerimaan Negara. Setelah itu, silahkan buka kategori ‘Pajak’, dan disusul dengan memilih tipe pajak bernama ‘Penerimaan Negara’.
    tokopedia penerimaan negara - bayar pnbp
  4. Pilih Menu PNBP dan Masukkan Kode Billing. Pada halaman berikutnya, pastikan kamu ganti opsi tope penerimaan negaranyamenjadi ‘Bayar PNBP’, dan tempelkan ‘Kode Billing’ yang kamu dapatkan di website Kejaksaan barusan ke kolom yang udah disediakan ya! lalu klik tombol ‘Cek Tagihan’.
  5. Konfirmasi Detail Pembayaran. Maka kamu bakal dibawa ke halaman checkout. Silahkan dicek ulang semua datanya, terutama total yang harus dibayarkan dan atas namanya, jangan sampai salah. Jika udah tepat, langsung klik aja tombol ‘Bayar’.
  6. Pilih Metode Pembayaran. Setelah itu, pilih Metode Pembayaran yang ingin kamu gunain, dan klik tombol ‘Bayar’.

Dan selamat, sekarang kamu udah berhasil ngecek total denda tilang elektronik sekaligus ngebayarnya, sehingga kamu bakal terhindar dari konsekuensi yang lebih berat nantinya.

Tugas selanjutnya tinggal datangi aja kantor kejaksaan atau pengadilan buat mengambil barang bukti kayak STNK ataupun SIM.

Tips Aman Membayar Denda Tilang Elektronik Tepat Waktu

Dikarenakan telat membayar denda itu bisa jadi hal yang bener-bener nggak enak buat diri kamu dan kendaraan kesayangan, maka ada baiknya buat segera bayar denda kapanpun kamu sempat atau punya uang.

Nah, biar kamu gak telat dalam membayarnya, mungkin beberapa tips dan saran berikut dapat membantu:

  • Rutin Cek Email dan SMS: Biasanya info tilang elektronik dikirim lewat email atau SMS. Jadi, pastiin kamu selalu cek biar nggak ketinggalan info penting.
  • Catat Batas Waktu Pembayaran: Setelah dapat surat tilang, langsung catat tanggal jatuh temponya di kalender atau set reminder di HP. Ini buat ngingetin kamu biar nggak kelewat.
  • Pakai Aplikasi Mobile Banking: Banyak bank sekarang punya fitur buat bayar tilang elektronik di aplikasi mobile banking. Jadi, kamu bisa bayar dengan cepat dan mudah tanpa perlu repot ke bank. Misalnya, kamu bisa gunain Bank Mandiri maupun Bank BCA.
  • Gunakan E-Wallet: Beberapa e-wallet kayak OVO, GoPay, atau Dana juga bisa dipakai buat bayar denda tilang elektronik. Pastikan saldo kamu cukup ya!
  • Cek Website Resmi: Kunjungi website resmi kepolisian atau Dinas Perhubungan buat info dan panduan pembayaran. Biasanya ada langkah-langkah detail yang bisa kamu ikuti.
  • Simpan Bukti Pembayaran: Setelah bayar, simpan bukti pembayaran baik fisik maupun digital. Ini penting banget buat bukti kalau kamu udah bayar.
  • Set Up Pengingat Otomatis: Gunakan aplikasi pengingat atau kalender digital buat bikin reminder otomatis beberapa hari sebelum jatuh tempo pembayaran.
  • Patuhi Aturan Lalu Lintas: Cara terbaik biar nggak kena denda adalah dengan selalu patuhi aturan lalu lintas. Jadi, kamu nggak perlu repot mikirin bayar denda dan masalah-masalah lain yang mungkin bakal muncul setelahnya.

Dengan tips-tips ini, kamu bisa pastiin bayar denda tilang elektronik tepat waktu dan terhindar dari masalah lebih lanjut.

Kesimpulan

Denda tilang elektronik adalah sistem penilangan yang pakai teknologi CCTV dan kamera elektronik.

Pelanggaran kayak nggak pakai helm, melanggar marka jalan, atau nerobos lampu merah bisa ketangkap kamera dan kena sanksi.

Kalau nggak bayar dendanya tepat waktu, STNK kendaraan bisa terblokir.

Makanya, penting banget buat patuhi peraturan lalu lintas dan bayar denda sesuai ketentuan.

Sistem ini bantu ningkatin kesadaran pengendara, ngurangin pelanggaran, dan memperbaiki ketertiban lalu lintas dengan efisien.

Halo, Saya Subaru. Saya seorang penulis konten berpengalaman dan pakar Digital Marketing, dengan rekam jejak yang terbukti dalam menulis konten yang menarik dan informatif. Sebagian besar keahlian saya berada di dunia tulis menulis, blogging, investasi, dan trading. Semoga tulisan saya membantu meningkatkan nilai di bidang yang kamu minati.

Tinggalkan komentar