Nyari cara wajib lapor ketenagakerjaan online?
Apalagi kalau kamu baru pindah kerja dan bos baru belum kasih tahu apa-apa. Duh, bingung dong ya hehe…
Chill…
Artikel ini bakal ngebantu buat nuntasin laporan WLKP online ke Kemnaker.
Dengan tutorial ini kamu bisa tahu:
- Gimana cara akses portalnya
- Langkah-langkah mengisi laporannya
- Hingga tips agar prosesnya lancar
Simak sampe habis infonya ya.
Seluruh materinya bisa kamu explore dari daftar isi berikut:
Apa itu WLKP Online?
WLKP Online singkatan dari Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan secara online.
Artinya, semua perusahaan harus lapor tentang tenaga kerja mereka. Ini berlaku untuk semua bisnis, baik yang berbadan hukum atau pengusaha perorangan, yang mana bisa kamu proses secara online sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2019.
Apa Tujuan dan Manfaat Wajib Lapor Ketenagakerjaan?
Tujuan utama WLKP adalah mengumpulkan data ketenagakerjaan Indonesia. Data ini bermanfaat buat nyusun kebijakan tenaga kerja, memantau dan mengevaluasi kondisi ketenagakerjaan, meningkatkan perlindungan pekerja dan lainnya.
Dengan mewajibkan perusahaan melaporkan secara rutin, pemerintah bisa mendapatkan informasi yang lebih akurat dan terbaru tentang pasar tenaga kerja.
Beberapa fungsi data yang terkumpul ialah sebagai berikut:
1. Penyusunan Kebijakan
Data ketenagakerjaan yang lengkap bisa bantu pemerintah bisa membuat kebijakan tenaga kerja yang tepat dan sesuai dengan isu yang ada dalam pasaran kerja. Ini termasuk memahami kebutuhan berbagai sektor, merencanakan pengembangan tenaga kerja, dan menetapkan standar tenaga kerja.
2. Pemantauan Kondisi Ketenagakerjaan
Pelaporan rutin memungkinkan pemantauan terus-menerus kondisi ketenagakerjaan pada berbagai industri.
Ini membantu mengidentifikasi tren dan masalah karena bakal mengenali daerah dengan tingkat turnover tinggi (sering genti pekerja), sektor yang kekurangan tenaga kerja atau wilayah dengan pengangguran tinggi.
3. Meningkatkan Perlindungan Pekerja
Dengan informasi rinci tentang praktik ketenagakerjaan, pemerintah bisa melindungi pekerja dengan lebih baik. Ini termasuk memastikan upah yang adil, kondisi kerja yang aman, dan kepatuhan terhadap undang-undang ketenagakerjaan. Juga memungkinkan respon yang lebih cepat terhadap pelanggaran atau area tertentu yang mana hak-hak pekerja tidak terpenuhi.
Apa Saja Dokumen untuk Proses WLKP?
Proses pelaporan WLKP online butuh beberapa dokumen penting.
Dokumen-dokumen ini penting karena memberikan gambaran lengkap tentang status hukum perusahaan, izin operasional, dan data karyawan. Ini membantu memastikan transparansi dan kepatuhan dengan regulasi ketenagakerjaan.
Yakni:
1. Nama Manajer Akun
Ini adalah nama orang yang perusahaan tunjuk untuk mengelola akun WLKP. Orang ini akan bertanggung jawab untuk memelihara dan memperbarui data ketenagakerjaan perusahaan. Dengan adanya manajer akun khusus, semua pelaporan jadi akurat serta up to date.
Baca juga: Cara Hapus Akun Prakerja Resmi
2. Identitas Perusahaan
Termasuk informasi lengkap tentang perusahaan seperti nama, alamat, dan detail kontak. Memberikan informasi ini membantu memverifikasi legalitas perusahaan.
3. Izin Operasi
Dokumen resmi ini menyatakan izin perusahaan untuk beroperasi. Ini bukti hukum penting bahwa perusahaan punya izin buat kegiatan bisnisnya, memastikan operasionalnya sesuai hukum dan lainnya.
4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Sertifikat ini berfungsi sebagai bukti bahwa perusahaannya terdaftar ke catatan pemerintah. Ini mengonfirmasi bahwa perusahaan telah memenuhi semua persyaratan hukum yang diperlukan untuk dapat pengakuan sebagai bentuk bisnis yang sah.
5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB adalah nomor identifikasi unik yang buat administrasi bisnis. Ini menyederhanakan proses data-data kegiatan bisnis perusahaan, memastikan operasi perusahaan mudah terlacak, terorganisir dan lainnya.
6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP adalah nomor pendaftaran pajak perusahaan. Ini memastikan bahwa perusahaan terdaftar untuk pajak serta patuh dengan regulasi pajak nasional, yang penting untuk transparansi hukum dan finansial.
7. Nomor BPJS
Nomor ini untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Ini memverifikasi bahwa perusahaan terdaftar untuk jaminan sosial, asuransi kesehatan, melindungi kesejahteraan karyawan dan lainnya.
8. Akta Pendirian
Dokumen resmi ini menunjukkan pendirian perusahaan. Ini mencakup informasi penting tentang pendiri, struktur modal, dan tujuan perusahaan. Dokumen ini kunci untuk membuktikan dasar hukum dan struktur organisasi perusahaan.
9. Data Karyawan
Informasi lengkap tentang semua karyawan perusahaan. Ini termasuk biodata, status pekerjaan, jabatan, dan informasi relevan lainnya. Data ini penting untuk memberikan gambaran lengkap tentang tenaga kerja, yang membantu memantau tren ketenagakerjaan dan memastikan kepatuhannya pada hukum ketenagakerjaan.
Tutorial Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online
Setelah dokumen-dokumen yang kamu perlukan telah siap, proses pelaporan WLKP online terdiri dari tiga langkah utama. Langkah-langkah ini memastikan perusahaan dapat mengirimkan data ketenagakerjaan dengan efisien dan akurat untuk mematuhi peraturan pemerintah.
Langkah-langkahnya sederhana saja dan terancang agar proses pelaporan berjalan semulus mungkin.
Berikut adalah gambaran singkat tentang apa yang perlu kamu lakukan:
1. Buat Akun Sisnaker
Langkah pertama ini adalah mendaftarkan manajer akun terpilih ke portal Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan). Ini adalah akun penting buat mengelola dan mengirimkan semua laporan terkait ketenagakerjaan.
Baca juga: 5 Step Cara Hapus Akun PeduliLindungi yang NYANGKUT di Profil Kamu
2. Buat Akun Perusahaan
Setelah membuat akun Sisnaker, langkah selanjutnya adalah membuat akun perusahaan. Ini melibatkan memasukkan informasi detail tentang perusahaan dan menghubungkannya ke portal Sisnaker. Catat, untuk perusahaan yang terdaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS), langkah ini mungkin sudah terotomatisasi sebagian.
3. Lengkapi Data Ketenagakerjaan
Langkah terakhir melibatkan pengisian data ketenagakerjaan secara rinci. Ini termasuk informasi tentang semua karyawan, baik yang tetap maupun sementara, serta detail lain yang relevan seperti program pelatihan, hubungan industrial, dan catatan kesehatan serta keselamatan.
Itu gambarannya, berikut ialah step by step lebih detailnya:
Membuat Akun Sisnaker
Membuat akun Sisnaker adalah langkah pertama dalam proses pelaporan WLKP online. Akun ini memungkinkan kamu mengakses layanan online dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Langkah pada tahapan ini antara lain yaitu:
Menunjuk Manajer Akun
- Pastikan manajer akun WLKP adalah orang yang ditunjuk oleh perusahaan untuk mengelola akun perusahaan. Manajer ini akan bertanggung jawab atas semua data dan pelaporan.
- Orang ini harus memiliki pemahaman menyeluruh tentang detail ketenagakerjaan dan operasional perusahaan.
Proses Pembuatan Akun
1. Akses Website
Buka browser kamu dan pergi ke website: kemnaker.go.id.
2. Pendaftaran
- Pada halaman utama, cari tombol ‘Daftar’ dan klik.
- Kemudian klik ‘Daftar Sekarang’ untuk memulai proses pendaftaran.
3. Pengisian Data
- Isi informasi yang diperlukan dengan akurat. Ini termasuk nama manajer akun, alamat email, nomor telepon dan lainnya.
- Pastikan semua informasi benar untuk menghindari masalah selama proses verifikasi.
Verifikasi Akun
1. Terima Kode Aktivasi
Setelah kamu mengirimkan formulir pendaftaran, kode aktivasi akan masuk melalui SMS ke nomor telepon yang kamu berikan.
2. Masukkan Kode Aktivasi
Masukkan kode aktivasi yang kamu terima ke kolom yang telah tersedia pada website untuk memverifikasi akun kamu, kemudian tekan ‘Aktivasi Sekarang’
3. Selesaikan Pendaftaran
Karena berhasil memverifikasi akun dengan kode aktivasi, akun Sisnaker kamu sudah tersedia serta siap kamu gunakan.
Membuat Akun Perusahaan
Setelah akun Sisnaker kamu siap, langkah berikutnya adalah membuat akun perusahaan untuk pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan online. Akun inilah yang akan memuat semua data ketenagakerjaan perusahaan kamu dan lainnya.
Proses Otomatis untuk Perusahaan dengan NIB dari OSS
1. Terima Undangan
- Jika NIB (Nomor Induk Berusaha) perusahaan kamu terbit melalui sistem OSS (Online Single Submission), maka kamu akan otomatis menerima nomor registrasi WLKP online.
- Undangan ini akan datang ke email yang terdaftar ke OSS.
2. Instruksi Pelaporan
Email tersebut akan berisi instruksi lengkap tentang cara melanjutkan pelaporan WLKP.
Pembuatan Akun Perusahaan Secara Manual
1. Akses Menu WLKP
Masuk ke akun Sisnaker kamu, kemudian cari tombol menu WLKP dan klik ‘Pendaftaran Perusahaan’.
Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja (Syarat Lengkap Mendaftar Online)
2. Isi Data Perusahaan
- Masukkan semua informasi yang diperlukan tentang perusahaan, seperti nama perusahaan, alamat, jenis usaha, dan detail kontak.
- Pastikan semua informasi akurat dan lengkap.
3. Keamanan Data
Karena kerahasiaan data kamu bakal terjamin 100%, maka silakan isi datanya dengan benar dan rinci.
Lebih lengkapnya bisa kamu lihat pada gambar bagian berikut ini:
Mengisi Data Legal dan Status Perusahaan
Sebab kamu udah punya akun Sisnaker dan akun perusahaan, maka kini saatnya mengisi informasi detail tentang perusahaan.
Data Legal
1. Halaman Data Legal
Bagian ini memerlukan kamu untuk memasukkan semua informasi legal terkait perusahaanmu.
- Yang kamu input pada bagian ini misalnya: tanggal berdiri, jumlah cabang, pemilik, alamat si pemilik dan lainnya.
- Masukkan informasi dengan hati-hati ke kolom yang sesuai.
2. Verifikasi dan Tekan Selanjutnya
Cek ulang semua data yang kamu masukkan untuk memastikan tidak ada kesalahan atau informasi yang terlewat.
Setelah kamu validasi datanya, klik ‘Selanjutnya’ untuk menyimpan dan melanjutkan.
Status Perusahaan
1. Halaman Status Perusahaan
Di sini, kamu perlu memberikan detail tentang status perusahaan saat ini. Masukkan data mengenai: status kepemilikan, permodalan serta negara.
2. Simpan dan Lanjutkan
Setelah mengisi semua data yang diperlukan, kemudian klik ‘Lanjutkan’.
Ini akan menyimpan dulu informasi status perusahaanmu dan membawamu ke halaman profil perusahaan.
Mengisi Data Perusahaan
Oke, ini tahapan lanjutannya.
Tahapannya memang banyak ya, karena itulah proses pelaporan ini harus diserahkan pada orang yang tepat.
Pada bagian step buat pelaporanmu ialah:
1. Akses Profil Perusahaan
Buka halaman ‘Profil Perusahaan’, yang mana kamu akan melihat bagian logo dan gambar. Karena perlu mengupload itu, tolong siapkanlah gambar logo maupun banner perusahaan dengan kualitas yang baik.
Baca juga: 7+ Tips Lolos Prakerja (Trik AMPUH Agar Lulus Gelombang)
2. Lengkapi Data Perusahaan
Masukkan informasi lengkap tentang perusahaanmu. Lalu, sambil juga cek apakah nama lengkap, alamat, nomor telepon, maupun alamat email-nya sudah terisi dengan benar atau belum.
3. Simpan Data
Setelah semua datanya benar, klik ‘Simpan’ agar seluruh informasi tersimpan dengan aman.
Bagian ini berguna untuk melaporkan kondisi ketenagakerjaan. Step-nya:
1. Tambah Karyawan
Kamu harus mendaftarkan semua karyawan dengan status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
Lihat ke sidebar, pilih opsi ‘Keadaan Tenaga Kerja’ > ‘Tenaga Kerja’. Kemudian klik tombol ‘Tambah Tenaga Kerja’.
2. Masukkan Profil Tenaga Kerja
Isi detail naker sesuai format yang tersedia. Gambaranya bisa kamu lihat pada gambar berikut:
3. Simpan Data
Klik ‘Simpan’ agar data setiap karyawan tersimpan dengan aman.
Fitur Upload Data Karyawan
Kemnaker telah menyediakan fasilitas ini agar proses input data kamu semakin mudah.
1. Download Template Tenaga Kerja
Pilih template yang sesuai dari situs web, kemudian tinggal klik link tuk download template-nya dalam format Excel.
Ada 2 template:
- Template buat naker aktif
- Dan yang sudah berhenti
Baca juga: 5+ Cara Membeli Pelatihan Prakerja (Mitra RESMI)
2. Isi Template
Masukkan data naker dalam template yang tadi kamu. Perhatikan, JANGAN mengubah atau menghapus kolom apapun; ikuti format si template apa adanya.
3. Kolom Kode Jabatan
Gunakan tab kode jabatan pada Excel agar kode jabatan dapat kamu input dengan benar.
4. Upload Data
Klik tombol ‘Import dari Excel’ pada halaman ‘Profil Tenaga Kerja’ untuk submit balik template yang telah terisi data naker.
5. Tampilan Data
Data yang tadi kamu isikan ke excel akan sistem proses, kemudian akan tampil dalam halaman daftar karyawan WLKP.
Pada sidebar yang sama, kamu bisa nemu juga bagian ‘Lowongan Kerja’ untuk melaporkan adanya kebutuhan naker di perusahaan.
Untuk bagian ini, data yang kamu laporkan ialah:
1. Pusat Pelatihan
Jika perusahaanmu memiliki pusat pelatihan atau fasilitas pelatihan khusus, berikan informasi detailnya pada tahap ini.
2. Program Magang
Laporkan detail tentang program magang, termasuk jumlah peserta dan durasi.
3. Simpan Data
Setelah memasukkan semua informasinya, klik lagi ‘Simpan’. Perhatikan di bawah menu ‘Pelatihan’ ada menu ‘Hubungan Industri’.
Hubungan Industri
Di bawah menu ini terdapat beberapa submenu, yaitu:
1. Informasi Jaminan Sosial
Laporkan detail tentang kondisi hubungan industrial terkait jaminan sosial, termasuk data BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan lainnya.
2. Persyaratan Kerja dan WKWI
Isi laporan persyaratan kerja, termasuk peraturan perusahaan dan waktu kerja/istirahat.
3. Lembaga Hubungan Industrial
Masukkan data tentang lembaga hubungan industrial dalam perusahaan, seperti Lembaga Kerjasama Bipartit dan serikat pekerja.
Baca juga: 3+ Cara Melihat Pelatihan Prakerja Yang Belum Selesai (MUDAH!)
4. Upah dan Perselisihan
Masukkan data upah karyawan secara detail.
Kemudian ada juga fasilitas buat melaporkan setiap perselisihan yang terjadi dengan mengisi data perselisihan dan klik ‘Add Dispute’.
Pelaporan Jaminan Sosial dan Persyaratan Kerja
Untuk pengisian jaminan sosial:
1. Nomor NPP Perusahaan
Masukkan nomor NPP perusahaan dan klik ‘Simpan’. Kemudian sistem akan otomatis membaca data perusahaan sesuai catatan BPJS Ketenagakerjaan.
2. Peserta BPJS Kesehatan
Isi jumlah peserta yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan dengan akurat.
Buat pelaporan Persyaratan Kerja
1. Persyaratan Kerja
- Isi laporan yang mencakup peraturan perusahaan tentang persyaratan kerja.
- Jika berlaku, aktifkan tombol ‘Yes’ untuk Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
2. Fasilitas Kesehatan
Jika perusahaan menyediakan fasilitas kesehatan, aktifkan tombol ‘Yes’ dan isi detail yang diperlukan.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Untuk laporan K3 ini:
1. Isi Data K3
Masukkan informasi terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3) berdasarkan kondisi perusahaan.
2. Simpan Data
Kalau sudah kamu isi seluruh info, kemudian tekan ‘Simpan’.
Membuat Laporan WKLP
Ini ialah bagian akhirnya dari cara wajib lapor ketenagakerjaan online:
1. Lengkapi Pengisian Data
Pastikan semua menu isian sebagaimana yang sudah kami sebutkan tadi sudah terisi, terutama yang ada tanda bintang-nya (*).
Kalau sudah, klik submenu ‘Pelaporan’ lalu tekan tombol ‘+ Buat Laporan’.
Baca juga: Cara Keluar Dari Akun Prakerja yang Belum Selesai (GAMPANG!)
2. Pakta Integritas
Baca dan setujui pakta integritas untuk mengonfirmasi kebenaran data yang dilaporkan.
Ceklis kotak kecil yang tersedia, kemudian tekan tombol ‘Buat Laporan’.
3. Nomor, Tanggal, Masa Berlaku Laporan
Sistem akan menghasilkan nomor laporan, tanggal laporan, dan masa berlaku laporan setelah laporan dibuat.
4. Cetak Laporan
Klik tombol ‘Cetak’ untuk mencetak laporan WLKP sebagai bukti pelaporan.
Setelah Semua Pengisian Data Selesai
Beberapa poin setelah data yang Kemnaker minta terpenuhi:
1. Bukti Laporan
Setelah menyelesaikan laporan dan mengisi semua data, perusahaan menerima bukti laporan WLKP.
2. Kewajiban Terpenuhi
Dengan bukti ini, perusahaan memenuhi kewajiban WLKP dan mematuhi peraturan.
3. Langkah Akhir
Pastikan semua kewajiban WLKP terpenuhi dan laporkan kembali setiap perubahan kondisi ketenagakerjaan sesuai kebutuhan.
Perubahan Kondisi Ketenagakerjaan
Setiap terjadi perubahan pada kondisi tenaga kerja perusahaan, maka harus melakukan pelaporan ulang.
Yakni:
1. Laporkan Perubahan
Setiap perubahan kondisi ketenagakerjaan, seperti perubahan jumlah karyawan atau jabatan, harus dilaporkan kembali sebelum tanggal kedaluwarsa laporan.
2. Perpanjangan Masa Berlaku
Pelaporan perubahan secara otomatis memperpanjang masa berlaku WLKP, serta menjaga kevalidan data ketenagakerjaan milik perusahaan.
Kapan WLKP Harus Dilaporkan?
Ada beberapa kondisi:
Saat Perusahaan Baru Didirikan
Kalau kamu baru saja mendirikan perusahaan, kamu harus melaporkan WLKP paling lambat 30 hari setelah perusahaan mulai beroperasi.
Kenapa?
Ya itu tadi, melaporkan WLKP memastikan perusahaan barumu terdaftar resmi dalam sistem ketenagakerjaan. Ini membantu pihak berwenang melacak bisnismu serta hal lainnya.
Ini juga termasuk pengakuan perusahaan secara hukum, yang penting untuk operasi perusahaan serta nunjukin kepatuhannya terhadap undang-undang ketenagakerjaan.
Intinya, ini tentang memastikan bisnismu memulai segala sesuatunya dengan baik dalam lingkup ekonomi yang legal.
Saat Perusahaan Melanjutkan Operasi
Kadang-kadang perusahaan mengalami periode tidak aktif. Kalau perusahaanmu sebelumnya tidak aktif dan kamu akan melanjutkan operasinya, maka kamu juga perlu melaporkan WLKP-nya lagi.
Baca juga: 3+ Cara Cek Perusahaan Terdaftar di Kemnaker (Wajib Tahu)
Kapan?
Sama dengan tadi, waktunya adalah dalam 30 hari setelah perusahaan melanjutkan operasi.
Informasi Apa yang Diperlukan?
Dalam situasi ini, kamu perlu melaporkan:
- Alasan kenapa perusahaan tidak aktif.
- Tanggal kamu melanjutkan operasi.
- Perubahan dalam struktur organisasi atau manajemen.
- Penyesuaian jumlah dan jenis karyawan.
Tujuan dari Pelaporan Ini
Pembaharuan ini memastikan semua data ketenagakerjaan-nya sudah kamu perbarui serta akurat. Ini membantu pihak berwenang mengerti bahwa perusahaanmu kembali beroperasi.
Selain itu, ini memastikan kamu memenuhi semua persyaratan hukum untuk melanjutkan operasi, yang dapat mencegah masalah hukum atau administratif di masa depan.
Saat Perusahaan Pindah
Kalau perusahaanmu pindah, penting untuk melaporkan perubahan ini juga. Kamu mesti laporan WLKP juga paling lambat 30 hari setelah pindah.
Detail apa saja yang kamu laporkan?
Saat melaporkan perpindahan, sertakan:
- Alamat lama dan baru perusahaan.
- Alasan pindah.
- Dampak pindah terhadap karyawan, seperti perubahan jarak tempuh.
- Perubahan dalam struktur dan fasilitas di lokasi baru.
Kenapa Melaporkan Pindah?
Melaporkan perpindahan perusahaan membantu semua pihak terkait tetap terinformasi.
Ini memastikan kelancaran administratif serta operasional selama transisi. Ini juga membantu mengantisipasi dan mengelola potensi masalah ketenagakerjaan akibat pindah, memastikan kamu dan karyawan dapat menyesuaikan diri lebih mudah.
Saat Perusahaan Merencanakan Pindah
Merencanakan lebih awal bisa membuat perbedaan besar.
Kalau perusahaanmu merencanakan pindah, kamu bisa melaporkan WLKP paling lambat 30 hari sebelum pindahannya benar-benar terjadi.
Untuk rencana pindah, kamu harus melaporkan:
- Relokasi rinci termasuk tanggal dan lokasi baru.
- Komunikasi untuk memberitahu karyawan tentang pindah.
- Penilaian dampak pindah terhadap operasi dan karyawan.
- Strategi untuk mengurangi dampak negatif.
Tujuan dari Pelaporan Awal
Memberikan pemberitahuan awal tentang rencana pindah membantu semua pihak terkait bersiap-siap lebih awal.
Ini mengurangi ketidakpastian dan kecemasan di antara karyawan dan memastikan koordinasi yang baik dengan pihak luar seperti pemasok dan pelanggan. Pelaporan awal membantu transisi yang lebih lancar dan perencanaan keseluruhan yang lebih baik.
Saat Perusahaan Berencana Tutup
Baca juga: Cara Upgrade LinkAja ke Full Service dengan Mudah
Berencana untuk menutup perusahaan secara permanen?
Sama, ini juga perlu kamu laporkan ke WLKP paling lambat 30 hari sebelum penutupan.
Apa yang perlu dilaporkan?
Kamu perlu menyediakan:
- Alasan penutupan.
- Tanggal efektif penutupan.
- Rencana untuk mengelola pemutusan hubungan kerja.
- Proses penyelesaian hak-hak karyawan dan kewajiban perusahaan.
Kenapa Melaporkan Penutupan?
Melaporkan rencana penutupan membantu dalam berbagai hal.
Ini memastikan semua proses administratif dan perencanaan tenaga kerja ter-update. Lalu yang terpenting, ini memastikan hak-hak karyawan terlindungi dan perusahaan memenuhi semua kewajibannya.
Transparansi ini membantu mengelola proses penutupan berjalan dengan lancar dan adil.
Saat Perusahaan Dibubarkan
Kalau perusahaanmu akan dibubarkan, kamu perlu melaporkan ini juga selambatnya 30 hari sebelum pembubaran.
Laporkan beberapa hal berikut:
- Proses hukum dan prosedur yang akan diikuti.
- Rencana penyelesaian semua kewajiban perusahaan, termasuk hutang dan kontrak.
- Rencana distribusi aset perusahaan.
- Langkah-langkah untuk menutup semua operasi dan proses administratif.
Kenapa Melaporkan Pembubaran?
Melaporkan pembubaran perusahaan memastikan bahwa semua proses hukum dan administratif terselesaikan. Ini biar semua kewajiban terpenuhi, tidak ada yang tertinggal, dan semua pihak yang terkait tahu itu.
Ini ngebantu tersedianya catatan akhir yang jelas untuk dokumentasi resmi dan arsip.
Sudah Tahu Cara Melapor Ketenagakerjaan Online?
Apakah sekarang kamu sudah tahu cara wajib lapor ketenagakerjaan online?
Mudah-mudahan begitu.
Pahami materinya, biar kehindar dari masalah:
- Kamu bisa mengalami masalah dalam pengelolaan administrasi tenaga kerja perusahaanmu.
- Karena tidak melaporkan secara tepat waktu, kamu bisa kena denda yang bisa membebani keuangan perusahaan.
- Kegagalan dalam melapor bisa membuat perusahaanmu berurusan dengan masalah hukum yang lebih serius.
Danger ya kalau kata orang bule mah…
Nah, sekian dulu dari kami.
Bilamana kamu punya pertanyaan tentang topik wajib lapor ketenagakerjaan ini monggo sampaikan via kotak komentar blog.